SUBANG, iNews.id - Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terus menuai polemik. Kali ini pembuatan KTA Pramuka tersebut dikritisi oleh Praktisi Hukum Endang Supriadi.
Menurut Endang Supriadi, pembuatan KTA Pramuka tersebut bisa dibuat secara gratis. Jadi ia menduga bahwa pembuatan KTA yang diharuskan setiap pelajar membayar Rp10.000 ini hanya akal-akalan saja.
BACA JUGA : Hiring dengan DPRD, Kwarcab Subang Wajibkan Pelajar SD & SMP Miliki KTA Pramuka dengan Biaya Rp10000
"Pungutan ini diduga akal-akalan, karena KTA Pramuka seperti kartu BPJS ada aplikasi cetak KTA gratis, bila mungut di siswa untuk KTA pramuka bisa diduga pungli," ujar Endang kepada iNewsSubang.id, Rabu (21/9/2022).
Endang mempertanyakan dasar hukum atas pungutan kepada para siswa dalam pembuatan KTA Pramuka tersebut. Ia menilai organisasi Pramuka merupakan perintah Undang-undang sehingga jika KTA wajib maka harus dibiayai oleh APBD.
BACA JUGA : Datangi Petani, Kodim 0605/Subang Sosialisasikan Larangan Pembakaran Lahan di Dekat Jalan Tol
"Dasar hukum memungut itu apa? Apakah Anggaran dasar/ Art organisasi kepramukaan berbeda dengan organisasi LSM atau Ormas, yang KTA nya harus mungut dari siswa, karena oraganisasi pramuka perintah Undang-undang, maka kalau KTA pramuka wajib, menurut saya ya biayai oleh APBD," imbuhnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda