get app
inews
Aa Read Next : Raih 2287 Suara, Sholehudin Menang di Pilkades Blanakan Subang

Praktisi Hukum Sebut KTA Pramuka Bisa Gratis, Hati-hati pungli

Rabu, 21 September 2022 | 20:00 WIB
header img
Praktisi Hukum Subang Endang Supriadi soroti pungutan pembuatan KTA Pramuka untuk pelajar SD dan SMP. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id - Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terus menuai polemik. Kali ini pembuatan KTA Pramuka tersebut dikritisi oleh Praktisi Hukum Endang Supriadi.

Menurut Endang Supriadi, pembuatan KTA Pramuka tersebut bisa dibuat secara gratis. Jadi ia menduga bahwa pembuatan KTA yang diharuskan setiap pelajar membayar Rp10.000 ini hanya akal-akalan saja.

BACA JUGA : Hiring dengan DPRD, Kwarcab Subang Wajibkan Pelajar SD & SMP Miliki KTA Pramuka dengan Biaya Rp10000

"Pungutan ini diduga akal-akalan, karena KTA Pramuka seperti kartu BPJS ada aplikasi cetak KTA gratis, bila mungut di siswa untuk KTA pramuka bisa diduga pungli," ujar Endang kepada iNewsSubang.id, Rabu (21/9/2022).

Endang mempertanyakan dasar hukum atas pungutan kepada para siswa dalam pembuatan KTA Pramuka tersebut. Ia menilai organisasi Pramuka merupakan perintah Undang-undang sehingga jika KTA wajib maka harus dibiayai oleh APBD.

BACA JUGA : Datangi Petani, Kodim 0605/Subang Sosialisasikan Larangan Pembakaran Lahan di Dekat Jalan Tol

"Dasar hukum memungut itu apa? Apakah Anggaran dasar/ Art organisasi kepramukaan berbeda dengan organisasi LSM atau Ormas, yang KTA nya harus mungut dari siswa, karena oraganisasi pramuka perintah Undang-undang, maka kalau KTA pramuka wajib, menurut saya ya biayai oleh APBD," imbuhnya.

Selain itu, Endang Supriadi juga menjelaskan seharusnya pihak Gugus Depan (Gudep) di setiap sekolah melakukan rapat dahulu dengan orang tua siswa terkait pungutan pembuatan KTA Pramuka tersebut.

"Tapi untuk edukasi terkait KTA Pramuk, bila mau ada pungutan, Gugus Depan (Gudep) tiap sekolah mesti rapat dengan orang tua siswa yg akan di pungut, setuju atau tidak nya?," ungkapnya.

BACA JUGA : Dosa Suami yang Malas Bekerja Cari Nafkah untuk Istri, Rasulullah Tegaskan Ini dalam Hadits

Endang Supriadi juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Subang yang juga Ketua Kwarcab Pramuka Subang untuk audensi.

"Pak Kadisdik boleh audiensi dengan saya, saya siapkan AD/ART ttg kepramukaan, UU sisdiknas, UU tentang gerakan pramuka dan peraturan lainnya saya siapkan tentang pengadaan KTA Pramuka landasan hukumnya apa, dan pungutan dasarnya apa, kita diskusi sebelum pungutan jadi masalah Hukum pidana," pungkasnya.

Sementara menurut Ketua Kwarcab Pramuka Subang, Tatang Komara, pembuatan KTA Pramuka ini jelas dasar hukumnya. Ia menjelaskan bahwa KTA Pramuka jangan disamakan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

"KTA Pramuka beda dengan NISN, kami organisasi bukan dinas. Ini kepentingan organisasi, penomoran dinamis tidak status seperti Nomor Induk Siswa," jelasnya.

BACA JUGA : Evakuasi Buaya Seberat 100 Kg di Subang Berjalan Dramatis, Resque Damkar Turunkan 10 Personil

Tatang juga mengungkapkan bahwa tidak ada hubungannya antara ia sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Subang dengan jabatannya sebagai Kadisdikbud Subang.

"Kita profesional memisahkan kedudukan setiap orang," tuturnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut