get app
inews
Aa Read Next : Raih 2287 Suara, Sholehudin Menang di Pilkades Blanakan Subang

Nunggak Pajak Kendaraan, Tahun 2024 Warga Jabar Bakal Ditolak Isi BBM di SPBU

Kamis, 30 November 2023 | 14:52 WIB
header img
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Subang. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan aturan ketat terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM). Kendaraan yang memiliki pajak mati atau menunggak tidak diizinkan untuk membeli atau mengisi BBM subsidi. Langkah ini diambil untuk menghindari keuntungan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak, tetapi masih bisa memanfaatkan subsidi BBM tanpa memberikan kontribusi kepada negara.

“Coba bayangkan, di Jawa Barat ada 24 juta kendaraan, dan hanya 10,6 juta kendaraan yang bayar pajak, sisanya nunggak. Di Subang sendiri terdapat 442.400 kendaran bermotor, yang nunggak pajaknya 147 ribuan atau 33,35%. Mereka ini yang nunggak pajak kendaraan masih pula dapat membeli BBM bersubsidi. Rasanya gak adil ya? Dan apa juga kontribusi para penunggak pajak kendaraan ini buat negara?,“ ujar Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang, Rabu (29/11/2023). 

Lovita menambahkan, P3DW Subang telah melakukan berbagai langkah khusus guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan yang mereka miliki.

“Upaya yang dilakukan sudah banyak diantaranya layanan pembayaran di kantor Samsat maupun secara mobile melalui SAMBARA, layanan samsat mandiri pembayaran pajak tahunan, memberikan relaksasi denda pajak, melakukan penagihan door to door kepada penunggak pajak, melakukan operasi pemeriksaan pajak bersama kepolisian, juga kita melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah,” katanya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut