Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Samsat Subang Raup Rp60,62 Miliar

SUBANG, iNewsSubang.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berakhir pada 30 September 2025. Selama enam bulan pelaksanaan, sejak 20 Maret hingga 30 September 2025, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Samsat Subang mencatat sebanyak 194.293 kendaraan memanfaatkan program tersebut dengan nilai total Rp60,62 miliar.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Subang sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp81,928 miliar dari total 246.888 unit kendaraan. Meski angka ini cukup signifikan, jumlah tersebut masih berada di bawah potensi riil kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang.
Kepala P3DW Subang, Lovita, menyebutkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Subang mencapai 460 ribu unit, dengan tingkat potensi aktif sekitar 356 ribu unit.
“Program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Mengingat pajak kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” ucapnya.
Dengan berakhirnya program ini, Lovita menegaskan bahwa tidak ada lagi pemutihan pajak di tahun-tahun mendatang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda