Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Samsat Subang Raup Rp60,62 Miliar

“Hal ini sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur melalui pernyataan di berbagai platform medsos beliau. Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal, dan bagi warga yang tidak memanfaatkan kesempatan program pemutihan, pajak kendaraan harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, Pemprov Jabar berencana menyiapkan aturan sanksi bagi mereka yang masih menunggak pajak,” jelasnya.
Penegasan tersebut juga sejalan dengan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Bapenda Nomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Surat itu juga memastikan Pemprov Jabar akan terus melakukan penelusuran tunggakan pajak serta menegakkan aturan demi optimalisasi pendapatan daerah.
Untuk menjaga performa penerimaan pajak daerah, Tim Pembina Samsat Subang akan menggelar operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor mulai Oktober hingga Desember 2025.
“Operasi ini akan berlangsung di daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi. Selain itu bersama dengan Pemkab Subang, kita terus mensosialisasikan perlunya ketaatan membayar pajak, karena hal ini terkait dengan penerimaan Opsen untuk Pemkab Subang. Penerimaan Opsen pajak kendaraan menjadi amunisi bagi Pemkab Subang dalam pembangunan infrastruktur jalan di Subang,” terang Lovita.
Lebih jauh, Lovita menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban sekaligus hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
“Kepada masyarakat Subang yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.
Mulai Oktober 2025, seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Barat diimbau untuk membayar pajak secara tepat waktu, baik melalui layanan Samsat terdekat maupun platform digital yang telah disediakan pemerintah.
Editor : Yudy Heryawan Juanda