get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Ketua Gapoktan Ditahan Kejari Subang, Diduga Korupsi Dana Bantuan Tani Rp620 Juta

Kejari Subang Tuntaskan Ratusan Perkara Sepanjang 2025, Narkotika Paling Dominan

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:34 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyampaikan hasil penanganan kasus sepanjang 2025. Foto: Yudy H Juanda/iNewsSubang.id

SUBANG, iNewsSubang.id – Kinerja Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil signifikan. Ratusan perkara pidana berhasil ditangani, mulai dari tahap prapenuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajri) Subang, Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif jajaran kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang melaksanakan tugas dan kewenangan mulai dari prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Noordien Kusumanegara kepada iNewsSubang.id, Selasa (23/12/2025).

Tak hanya itu, Kejari Subang juga aktif melakukan eksekusi, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejari Subang berhasil menyelesaikan 7 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Perkara tersebut meliputi tindak pidana lalu lintas, pengeroyokan, pencurian, hingga penipuan dengan berbagai pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

“Pendekatan keadilan restoratif menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ucapnya.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, hingga Desember 2025 Kejari Subang juga telah membentuk Rumah Restorative Justice yang berlokasi di lingkungan Kantor Kecamatan Subang dan telah digunakan secara optimal.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut