get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Subang Gencar Gelar Pemeriksaan Kendaraan

Agar Mudik Tenang, Samsat Subang Imbau Masyarakat Manfaatkan Samsat Digital Mandiri

Selasa, 18 Maret 2025 | 11:50 WIB
header img
Samsat Digital Mandiri, cara mudah bayar pajak kendaraan dengan cara online. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Menjelang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan waktu membayar pajak sebelum libur Lebaran tiba.

Namun, wajib pajak tak perlu khawatir jika jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mereka bertepatan dengan hari libur. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menjelaskan bahwa berbagai kemudahan telah disediakan, termasuk pembayaran melalui layanan e-Samsat.

Menurut Lovita, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan dengan berbagai metode pembayaran digital.

"Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki ragam pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Sambara di aplikasi Sapa Warga, Aplikasi Signal, platform belanja online (Bukalapak dan Tokopedia), mini market (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB. Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak," ujar Lovita, Selasa (18/3/2025).

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Jika wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh tempo pembayarannya tepat di hari libur cuti bersama, bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran online.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut