Agar Mudik Tenang, Samsat Subang Imbau Masyarakat Manfaatkan Samsat Digital Mandiri

SUBANG, iNewsSubang.id – Menjelang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan waktu membayar pajak sebelum libur Lebaran tiba.
Namun, wajib pajak tak perlu khawatir jika jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mereka bertepatan dengan hari libur. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menjelaskan bahwa berbagai kemudahan telah disediakan, termasuk pembayaran melalui layanan e-Samsat.
Menurut Lovita, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan dengan berbagai metode pembayaran digital.
"Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki ragam pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Sambara di aplikasi Sapa Warga, Aplikasi Signal, platform belanja online (Bukalapak dan Tokopedia), mini market (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB. Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak," ujar Lovita, Selasa (18/3/2025).
Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Jika wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh tempo pembayarannya tepat di hari libur cuti bersama, bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran online.
"Pembayaran itu bisa dilakukan di mana saja, dan pengesahannya diberi waktu sampai satu bulan setelah layanan Samsat kembali beroperasi," terang Lovita.
Untuk mekanisme pembayarannya, wajib pajak cukup menggunakan ATM atau mobile banking.
"Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan," tuturnya.
Kemudahan pembayaran pajak kendaraan secara online ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.
Dalam kesempatan yang sama, Lovita juga memperkenalkan Samsat Digital Mandiri, sebuah perangkat pembayaran pajak tahunan yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara mandiri tanpa bantuan petugas.
Dengan teknologi ini, wajib pajak cukup melakukan tapping E-KTP dan pemindaian sidik jari untuk mengetahui status pajak kendaraannya. Metode pembayaran dilakukan secara nontunai (cashless), sementara bukti pembayaran pajak, SWDKLLJ, serta pengesahan STNK dikirim melalui WhatsApp dan email dalam bentuk file digital (paperless).
Lovita menjelaskan bahwa Aplikasi Samsat Digital dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
"Melalui teknologi berbasis aplikasi mobile, Samsat Digital berusaha mengurangi antrean panjang di kantor Samsat, meningkatkan efisiensi waktu, dan memberikan pengalaman pengguna yang lebih praktis. Sistem ini dilengkapi dengan fitur autentikasi aman, notifikasi pengingat pembayaran pajak, serta integrasi dengan berbagai metode pembayaran digital seperti e-wallet dan mobile banking," jelasnya.
Saat ini, alat Samsat Digital Mandiri baru tersedia di Samsat Induk (Salira) dan Mall Pelayanan Publik Subang.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus pajak kendaraan dan menghindari keterlambatan pembayaran.
Editor : Yudy Heryawan Juanda