Dramatis! Strategi Satlantas Polres Subang Berhasil Bekuk Penggelap Mobil Perusahaan Rp203 Juta
SUBANG, iNewsSubang.id – Pelarian terduga pelaku penggelapan kendaraan operasional perusahaan berakhir di Kabupaten Subang. Berbekal pelacakan GPS dan respons cepat petugas, Sat Lantas Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.N. yang diduga menggelapkan mobil perusahaan beserta barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp203 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang sebelumnya diterima Polres Metro Depok. Penggelapan dilaporkan oleh Andri Hariansyah, perwakilan dari PT Duta Karya Sintetika, yang mengetahui adanya kejanggalan saat melakukan pengecekan kendaraan operasional perusahaan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di gudang PT Depok Distribusindo Raya, wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Saat itu, satu unit kendaraan operasional tidak kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi.
Setelah dilakukan penelusuran melalui sistem pemantauan kendaraan, posisi mobil justru terdeteksi keluar dari jalur distribusi resmi dan bergerak ke luar wilayah pengiriman. Kendaraan yang diduga digelapkan tersebut adalah Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, berikut satu unit handphone PDA dan uang tunai.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Asep Saepudin mengungkapkan, titik terang kasus ini muncul setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, kami menerima laporan melalui WhatsApp terkait dugaan penggelapan kendaraan. Tak lama kemudian, sekitar pukul 13.20 WIB, posisi mobil terdeteksi melalui GPS melintas di wilayah Subang, tepatnya di Jalan Cagak,” jelas AKP Asep Saepudin.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Subang langsung bergerak cepat. Kanit Turjagwali IPDA Hary Santoso berkoordinasi dengan Kanit Kamsel IPDA Herlina untuk melakukan pengejaran dan pengamanan di jalur yang dilalui kendaraan. Polisi saat itu langsung melakukan penyekatan untuk membuat arus lalu lintas macet, sehingga pelaku terjebak macet dan mudah ditangkap tanpa perlawanan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda