get app
inews
Aa Text
Read Next : 43 Terduga Provokator Diamankan Saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Subang

Dramatis! Strategi Satlantas Polres Subang Berhasil Bekuk Penggelap Mobil Perusahaan Rp203 Juta

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:10 WIB
header img
Detik-detik Satlantas Polres Subang menangkap terduga pelaku penggelapan mobil perusahaan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Pelarian terduga pelaku penggelapan kendaraan operasional perusahaan berakhir di Kabupaten Subang. Berbekal pelacakan GPS dan respons cepat petugas, Sat Lantas Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.N. yang diduga menggelapkan mobil perusahaan beserta barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp203 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang sebelumnya diterima Polres Metro Depok. Penggelapan dilaporkan oleh Andri Hariansyah, perwakilan dari PT Duta Karya Sintetika, yang mengetahui adanya kejanggalan saat melakukan pengecekan kendaraan operasional perusahaan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di gudang PT Depok Distribusindo Raya, wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Saat itu, satu unit kendaraan operasional tidak kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi.

Setelah dilakukan penelusuran melalui sistem pemantauan kendaraan, posisi mobil justru terdeteksi keluar dari jalur distribusi resmi dan bergerak ke luar wilayah pengiriman. Kendaraan yang diduga digelapkan tersebut adalah Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, berikut satu unit handphone PDA dan uang tunai.

Kasat Lantas Polres Subang AKP Asep Saepudin mengungkapkan, titik terang kasus ini muncul setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, kami menerima laporan melalui WhatsApp terkait dugaan penggelapan kendaraan. Tak lama kemudian, sekitar pukul 13.20 WIB, posisi mobil terdeteksi melalui GPS melintas di wilayah Subang, tepatnya di Jalan Cagak,” jelas AKP Asep Saepudin.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Subang langsung bergerak cepat. Kanit Turjagwali IPDA Hary Santoso berkoordinasi dengan Kanit Kamsel IPDA Herlina untuk melakukan pengejaran dan pengamanan di jalur yang dilalui kendaraan. Polisi saat itu langsung melakukan penyekatan untuk membuat arus lalu lintas macet, sehingga pelaku terjebak macet dan mudah ditangkap tanpa perlawanan.

“Anggota segera melakukan pemantauan dan penyekatan. Hasilnya, pada pukul 13.41 WIB, kendaraan berhasil dihentikan dan terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” tambah AKP Asep.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Sat Reskrim Polres Subang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Rencananya, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, mengingat lokasi awal kejadian berada di wilayah hukum Depok.

AKP Asep Saepudin menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan dunia usaha.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan tersebut.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut