Perkuat Iklim Investasi, Pemkab Subang Benahi Tata Ruang dan Perlindungan Pekerja
SUBANG, iNEWSSubang.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tengah menyiapkan regulasi pendukung untuk memperkuat iklim investasi dan industrialisasi. Saat ini, Pemkab Subang memfokuskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Subang, M. Gama Primawan, menjelaskan bahwa Perda RTRW menjadi prioritas utama untuk memberikan kepastian hukum bagi investor mengenai zonasi industri di Subang.
Namun, proses penyusunannya membutuhkan waktu karena melibatkan koordinasi teknis lintas sektor dan kementerian.
“Harapan kita semuanya cepat selesai secara teknis karena kita butuh memberikan kepastian ke pengusaha tentang ruang mana yang boleh diajukan untuk industri,” ujar Gama.
Gama menambahkan, pembahasan Perda RTRW di tingkat Pansus DPRD memerlukan koordinasi mendalam antara dinas teknis, seperti Dinas PUPR dan Dinas Pertanian, dengan kementerian terkait.
Selain tata ruang, Pemkab Subang juga menyempurnakan administrasi perizinan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mal Pelayanan Publik (MPP). Aturan ini mengintegrasikan seluruh pengajuan izin satu pintu di DPM PTSP Subang.
Dari sisi perlindungan tenaga kerja, Pemkab Subang juga sedang menyusun Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memproteksi hak para pekerja seiring pesatnya pertumbuhan industri.
“Jangan sampai pekerja banyak tapi tanpa jaminan sosial. Alangkah baiknya dari sisi pengusaha, pemerintah daerah, dan pekerja sama-sama terlindungi. Ini sebagai persiapan ketika industri makin pesat,” pungkas Gama.
Editor : Frizky Wibisono