18 Hari, Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Ditangkap
SUBANG, iNEWSSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap 11 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi selama 18 hari pada Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 14 tersangka diamankan. Mereka terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Subang.
“Dalam jangka waktu 18 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 11 kasus dengan 14 orang tersangka,” ujar Andi saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin,(31/8/2026).
Dari 11 kasus tersebut, lima kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan enam tersangka. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 157,68 gram.
Lima kasus lainnya merupakan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dengan enam tersangka. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 6.486 butir obat.
Sementara satu kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dengan dua tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa tembakau sintetis seberat 20,62 gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu sebanyak 157,68 gram, obat sediaan farmasi sebanyak 6.486 butir, dan tembakau sintetis seberat 20,62 gram,” kata Andi.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Subang. Untuk perkara sabu, polisi melakukan penindakan di Kecamatan Subang, Cibogo, Pamanukan dan Jalancagak.
Editor : Frizky Wibisono