get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Reynaldy Pastikan Seleksi Sekda Subang Transparan, Kepala OPD hingga Camat Ikut Menilai

Hingga Agustus 2026, 11 ASN Subang Kena Sanksi PTDH, 1 Terlibat Kasus Pidana

Senin, 31 Agustus 2026 | 16:32 WIB
header img
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang. Foto : iNewssubang.id/Ricardo

SUBANG, iNEWSSubang.id – Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) hingga Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).

“Sampai Agustus 2026, sudah ada 11 ASN di lingkungan Pemkab Subang yang telah di-PTDH,” ujar Dadang.

Menurutnya, 11 ASN tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga wilayah kecamatan di Kabupaten Subang.

Pemberhentian ASN dilakukan karena berbagai bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi dan disiplin dengan kategori hukuman berat.

Dadang menjelaskan, pelanggaran tersebut di antaranya ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut hingga terlibat dalam tindak pidana.

“Untuk pelanggarannya ada yang tidak masuk kerja 10 kali berturut-turut, kemudian ada juga yang melakukan tindak pidana,” katanya.

Selain 11 ASN yang telah diberhentikan, terdapat satu ASN yang saat ini diberhentikan sementara karena terlibat dalam perkara pidana.

“Untuk yang terlibat tindak pidana, ada satu orang yang diberhentikan sementara,” ungkap Dadang.

Ketentuan mengenai pemberhentian ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan teknis dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, pemberhentian PNS dapat terjadi karena sejumlah alasan, mulai dari permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pelanggaran disiplin, hingga tindak pidana.

Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, BKPSDM Kabupaten Subang mengaku telah melakukan sejumlah langkah pembinaan dan pencegahan kepada para ASN.

Sosialisasi dilakukan melalui masing-masing unit kerja. Selain itu, BKPSDM juga memberikan penghargaan kepada ASN berprestasi sebagai bentuk motivasi agar pegawai meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya.

“Selain punishment, kami juga memberikan sosialisasi kepada unit-unit kerja hingga Achievement ASN Award kepada pegawai agar termotivasi,” pungkas Dadang.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut