Mulai Besok, Setiap Rabu ASN Subang Wajib Naik Transportasi Umum atau Ojol

SUBANG, iNewsSubang.id – Mulai Rabu, 1 Oktober 2025, wajah jalanan di Kabupaten Subang bakal sedikit berbeda. Pemerintah Kabupaten Subang resmi memberlakukan aturan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Subang Nomor 13/2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Bagi Pegawai. Tujuannya jelas, mendorong budaya naik transportasi publik sekaligus mengurangi polusi udara yang semakin terasa di perkotaan Subang.
ASN diharapkan harus menjadi teladan dalam membiasakan diri menggunakan angkutan umum. ASN Subang tak perlu bingung memilih moda transportasi.
Dalam aturan itu disebutkan, mereka bisa menggunakan:
- Angkutan umum dalam trayek, seperti angkot atau bus.
- Angkutan berbasis aplikasi (ojek online, taksi online).
- Ojek konvensional.
Artinya, layanan ojek online yang kini kian merakyat juga resmi masuk daftar pilihan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda