Mulai Besok, Setiap Rabu ASN Subang Wajib Naik Transportasi Umum atau Ojol

Meski begitu, aturan ini tak bersifat kaku. Ada beberapa kelompok ASN yang dikecualikan, antara lain: pegawai yang sedang sakit, hamil, menyandang disabilitas, petugas lapangan yang memerlukan kendaraan khusus, serta ASN yang sedang dinas luar.
Yang menarik, Pemkab Subang tidak hanya berhenti di aturan tertulis. Kepala perangkat daerah diminta mengawasi pegawainya dan bahkan mendorong aktivitas naik angkutan umum itu diunggah ke media sosial resmi masing-masing instansi. Harapannya, publik bisa melihat langsung, ASN memberi contoh nyata.
ASN bukan hanya menjalankan aturan, tapi juga menginspirasi masyarakat luas untuk ikut menggunakan transportasi publik.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan, menekan emisi kendaraan, dan sekaligus mengoptimalkan sarana transportasi publik yang ada di Subang. Pemerintah percaya, langkah sederhana ini bisa membuka jalan menuju perubahan kebiasaan masyarakat dalam bertransportasi.
Mulai besok, jangan heran bila setiap Rabu Anda menjumpai para ASN Subang meninggalkan mobil dinas atau motor pribadi mereka. Sebagai gantinya, mereka akan duduk di bangku angkot, menunggu bus, atau memesan ojol lewat aplikasi. Semua demi udara Subang yang lebih sehat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda