Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kendaraan Rantis Brimobnya Lindas Driver Ojol

JAKARTA, iNewsSubang.id – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) resmi menjatuhkan putusan tegas terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam peristiwa nahas yang menewaskan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.
Kompol Cosmas masuk kategori pelanggaran berat. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan meregang nyawa diduga usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Peristiwa tersebut langsung mengundang perhatian publik dan mendorong Mabes Polri mengusut cepat lewat Divisi Propam.
Sebanyak tujuh personel Brimob ditahan. Dari hasil pemeriksaan, dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda