get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Demontrasi Sebabkan 7 Orang Meninggal Dunia, Subang Gelar Solat Ghaib

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kendaraan Rantis Brimobnya Lindas Driver Ojol

Rabu, 03 September 2025 | 20:04 WIB
header img
Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kendaraan Rantis Brimobnya Lindas Driver Ojol. Foto: Puteranegara Batubara/iNews.id

JAKARTA, iNewsSubang.id – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) resmi menjatuhkan putusan tegas terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam peristiwa nahas yang menewaskan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.

Kompol Cosmas masuk kategori pelanggaran berat. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan meregang nyawa diduga usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Peristiwa tersebut langsung mengundang perhatian publik dan mendorong Mabes Polri mengusut cepat lewat Divisi Propam.

Sebanyak tujuh personel Brimob ditahan. Dari hasil pemeriksaan, dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.

Kompol Cosmas Kaju Gae disebut sebagai salah satu pelanggar berat. Ia saat itu berada di kursi depan sebelah kiri, persis di samping pengemudi rantis, Bripka Rohmat—yang juga dijerat kategori pelanggaran berat.

Sementara itu, lima personel lain yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah:
- Aipda M. Rohyani,
- Briptu Danang,
- Bripda Mardin,
- Bharaka Jana Edi,
- Bharaka Yohanes David.

Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pemecatan tidak hormat sekaligus proses pidana. Sedangkan untuk pelanggaran sedang, sanksinya akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri, mulai dari penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, sekaligus pengingat bahwa pelanggaran berat yang mencederai nyawa rakyat tidak boleh ditoleransi. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut