Rumah Tak Kunjung Rampung, BPSK Sanksi Developer Socia Garden Bayar Ganti Rugi
KARAWANG, iNEWSSubang.id – Sengketa antara konsumen dan pengembang Perumahan Socia Garden di Karawang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang setelah PT Karawang Citra Pratiwi mengajukan keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang.
Perkara ini bermula saat seorang konsumen berinisial AHR membeli rumah di Cluster Tivoli, Perumahan Socia Garden, pada 17 Agustus 2024 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Perjanjian Jual Beli (PJB) ditandatangani pada 21 November 2024.
Konsumen telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran melalui fasilitas KPR PT Bank BNI Tbk Cabang Jababeka. Namun, rumah yang dijanjikan selesai pada Desember 2024 tak kunjung rampung, sementara cicilan KPR telah berjalan.
Merasa dirugikan, AHR mengajukan sengketa ke BPSK Kabupaten Karawang. Dalam proses pemeriksaan, majelis BPSK melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek Cluster Tivoli pada 5 Mei 2026 untuk memastikan kondisi pembangunan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, materi promosi, alat bukti, dan kondisi fisik bangunan, BPSK mengabulkan sebagian gugatan konsumen melalui Putusan Arbitrase Nomor Perkara Arbitrase/10/BPSK-KRW/V/2026 yang dibacakan secara elektronik pada 8 Mei 2026.
Dalam putusannya, BPSK menghukum PT Karawang Citra Pratiwi membayar ganti rugi sebesar Rp12.882.000 atau setara 2,5 persen dari nilai transaksi sebesar Rp515.280.000.
Selain itu, pengembang diwajibkan segera menyelesaikan pembangunan rumah yang menjadi objek sengketa dan memberikan laporan perkembangan pekerjaan kepada konsumen setiap minggu.
Editor : Iqbal Maulana Bahtiar