get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksekusi Putusan Pemalsuan Tanda Tangan Mandek, Korban Desak Jaksa Segera Bertindak

Rumah Tak Kunjung Rampung, BPSK Sanksi Developer Socia Garden Bayar Ganti Rugi

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:38 WIB
header img
Rumah Tak Kunjung Rampung, BPSK Sanksi Developer Socia Garden Bayar Ganti Rugi. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSSubang.id – Sengketa antara konsumen dan pengembang Perumahan Socia Garden di Karawang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang setelah PT Karawang Citra Pratiwi mengajukan keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang.

Perkara ini bermula saat seorang konsumen berinisial AHR membeli rumah di Cluster Tivoli, Perumahan Socia Garden, pada 17 Agustus 2024 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Perjanjian Jual Beli (PJB) ditandatangani pada 21 November 2024.

Konsumen telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran melalui fasilitas KPR PT Bank BNI Tbk Cabang Jababeka. Namun, rumah yang dijanjikan selesai pada Desember 2024 tak kunjung rampung, sementara cicilan KPR telah berjalan.

Merasa dirugikan, AHR mengajukan sengketa ke BPSK Kabupaten Karawang. Dalam proses pemeriksaan, majelis BPSK melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek Cluster Tivoli pada 5 Mei 2026 untuk memastikan kondisi pembangunan.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, materi promosi, alat bukti, dan kondisi fisik bangunan, BPSK mengabulkan sebagian gugatan konsumen melalui Putusan Arbitrase Nomor Perkara Arbitrase/10/BPSK-KRW/V/2026 yang dibacakan secara elektronik pada 8 Mei 2026.

Dalam putusannya, BPSK menghukum PT Karawang Citra Pratiwi membayar ganti rugi sebesar Rp12.882.000 atau setara 2,5 persen dari nilai transaksi sebesar Rp515.280.000.

Selain itu, pengembang diwajibkan segera menyelesaikan pembangunan rumah yang menjadi objek sengketa dan memberikan laporan perkembangan pekerjaan kepada konsumen setiap minggu.

Majelis BPSK juga melarang pengembang membuat iklan, brosur, atau informasi publik yang menjanjikan waktu penyelesaian pembangunan maupun serah terima rumah apabila janji tersebut tidak dituangkan secara tertulis dalam perjanjian dengan konsumen.

Kuasa hukum konsumen, Feri Irawan, SH, MH, CIRP, dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan di PN Karawang untuk mempertahankan putusan BPSK.

“Kami memandang perkara ini sebagai persoalan serius dalam perlindungan hak konsumen. Klien kami telah menjalankan seluruh kewajibannya dalam proses pembelian dan pembiayaan, namun haknya untuk memperoleh unit rumah sebagaimana diperjanjikan hingga kini belum terpenuhi secara layak,” ujar Feri, Selasa (14/7/2026).

Menurut Feri, putusan BPSK telah diambil melalui proses pemeriksaan yang objektif, mulai dari pemeriksaan dokumen, alat bukti, hingga peninjauan langsung ke lokasi proyek.

“Kami optimistis putusan BPSK memiliki dasar hukum yang kuat sehingga patut dipertahankan di Pengadilan Negeri Karawang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli rumah.

“Pastikan seluruh janji pemasaran dicantumkan dalam dokumen resmi. Jika hak sebagai konsumen dirugikan, jangan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Karawang Citra Pratiwi, Stephanie Nany Ratnawati, membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian pembangunan sejumlah unit rumah dan menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen.

“Memang benar ada beberapa konsumen yang mengalami keterlambatan sekitar satu hingga dua bulan dari jadwal yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), yakni 18 bulan setelah akad,” kata Stephanie saat ditemui, Jumat (17/7/2026).

Menurut Stephanie, keterlambatan tersebut terjadi akibat sejumlah kendala teknis yang dihadapi kontraktor pelaksana di lapangan.

“Kami sudah menyampaikan informasi kepada konsumen terkait kendala tersebut. Sesuai ketentuan dalam PJB, kami akan memberikan kompensasi kepada konsumen yang mengalami keterlambatan dan segera merampungkan pembangunan,” ujarnya.

Menanggapi putusan BPSK, Stephanie menyatakan pihaknya telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Karawang karena menilai persoalan tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum.

Meski demikian, ia memastikan perusahaan tetap melanjutkan penyelesaian pembangunan rumah-rumah konsumen.

“Saat ini kami tengah menyelesaikan beberapa unit rumah milik konsumen. Kami menargetkan sekitar 50 unit dapat rampung pada Agustus 2026 sehingga segera diserahterimakan kepada para pembeli,” pungkasnya.

Editor : Iqbal Maulana Bahtiar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut