Rumah Tak Kunjung Rampung, BPSK Sanksi Developer Socia Garden Bayar Ganti Rugi
Sementara itu, Direktur Utama PT Karawang Citra Pratiwi, Stephanie Nany Ratnawati, membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian pembangunan sejumlah unit rumah dan menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen.
“Memang benar ada beberapa konsumen yang mengalami keterlambatan sekitar satu hingga dua bulan dari jadwal yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), yakni 18 bulan setelah akad,” kata Stephanie saat ditemui, Jumat (17/7/2026).
Menurut Stephanie, keterlambatan tersebut terjadi akibat sejumlah kendala teknis yang dihadapi kontraktor pelaksana di lapangan.
“Kami sudah menyampaikan informasi kepada konsumen terkait kendala tersebut. Sesuai ketentuan dalam PJB, kami akan memberikan kompensasi kepada konsumen yang mengalami keterlambatan dan segera merampungkan pembangunan,” ujarnya.
Menanggapi putusan BPSK, Stephanie menyatakan pihaknya telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Karawang karena menilai persoalan tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum.
Meski demikian, ia memastikan perusahaan tetap melanjutkan penyelesaian pembangunan rumah-rumah konsumen.
“Saat ini kami tengah menyelesaikan beberapa unit rumah milik konsumen. Kami menargetkan sekitar 50 unit dapat rampung pada Agustus 2026 sehingga segera diserahterimakan kepada para pembeli,” pungkasnya.
Editor : Iqbal Maulana Bahtiar