Skandal Mega Korupsi Berjamaah di Karawang, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Buru Pemain Lain
KARAWANG, iNEWSSubang.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan mega korupsi secara berjamaah dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli serta menyita ratusan barang bukti," ujar Dedy, Kamis (3/9/2026) malam.
Dari empat tersangka, tiga orang yakni VY, OH, dan HH telah ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara itu, tersangka HJ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.
Editor : Frizky Wibisono