Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Karawang Bongkar Aliran Dana Rp1,45 Miliar, RRO Bank Jadi Tersangka Megakorupsi KPR Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Mega Korupsi Berjamaah di Karawang, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Buru Pemain Lain

Jum'at, 04 September 2026 | 17:55 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Skandal Mega Korupsi Berjamaah di Karawang, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Buru Pemain Lain
Skandal Mega Korupsi Berjamaah di Karawang, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kajari Buru Pemain Lain. Foto : Doc.iNews.id

KARAWANG, iNEWSSubang.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan mega korupsi secara berjamaah dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli serta menyita ratusan barang bukti," ujar Dedy, Kamis (3/9/2026) malam.

Dari empat tersangka, tiga orang yakni VY, OH, dan HH telah ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara itu, tersangka HJ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.

"Untuk tiga tersangka, yaitu VY, OH, dan HH, telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari. Sedangkan tersangka HJ tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut," kata Dedy.

Periksa 271 Saksi, Sita 495 Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sebanyak 495 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sertifikat tanah, dokumen elektronik, uang yang berada di rekening escrow, hingga fisik bangunan.

"Kami telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli, serta menyita 495 barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya sertifikat tanah, dokumen elektronik, uang pada rekening escrow, hingga fisik bangunan," ungkap Dedy.

Besarnya nilai kerugian negara dan banyaknya debitur yang terdampak membuat perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang mendapat perhatian serius di Kabupaten Karawang.

Kejari Bidik Pihak Lain

Kejari Karawang memastikan pengusutan belum berhenti pada empat tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam skema penyaluran KPR tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan keterlibatan oknum internal perbankan.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab, khususnya oknum perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KPR ini," tegas Dedy.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami berkomitmen menjalankan proses penyidikan ini secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian," pungkas Dedy.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut