Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jasad Pria Ditemukan di Irigasi Batujaya Karawang, Polisi Dalami Dugaan Tindak Kekerasan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Karawang Bongkar Aliran Dana Rp1,45 Miliar, RRO Bank Jadi Tersangka Megakorupsi KPR Fiktif

Selasa, 08 September 2026 | 10:29 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Kejari Karawang Bongkar Aliran Dana Rp1,45 Miliar, RRO Bank Jadi Tersangka Megakorupsi KPR Fiktif
Kejari Karawang Bongkar Aliran Dana Rp1,45 Miliar, RRO Bank Jadi Tersangka Megakorupsi KPR Fiktif. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSSubang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan DMP, Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada 2021, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021-2024.

DMP menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut setelah penyidik menemukan adanya aliran dana dari tersangka HJ kepada dirinya.

Kepala Kejari Karawang Dedy mengatakan, penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum dan bukti baru terkait aliran dana dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Dedy, Senin (7/9/2026) malam.

Dari hasil pendalaman transaksi keuangan, penyidik menemukan sejumlah transaksi antara HJ dan DMP. Total uang yang diduga diterima DMP dari HJ mencapai Rp1.455.339.000.

Dedy menjelaskan, uang tersebut diduga diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

“Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang,” katanya.

Menurut Dedy, penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan DMP sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026.

DMP dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 serta Pasal 605 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni VY, HJ, OH, dan HH.

Dedy menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia memastikan proses hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan,” pungkas Dedy.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut