Skandal Mega Korupsi Berjamaah di Karawang, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Buru Pemain Lain
"Untuk tiga tersangka, yaitu VY, OH, dan HH, telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari. Sedangkan tersangka HJ tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut," kata Dedy.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sebanyak 495 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sertifikat tanah, dokumen elektronik, uang yang berada di rekening escrow, hingga fisik bangunan.
"Kami telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli, serta menyita 495 barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya sertifikat tanah, dokumen elektronik, uang pada rekening escrow, hingga fisik bangunan," ungkap Dedy.
Besarnya nilai kerugian negara dan banyaknya debitur yang terdampak membuat perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang mendapat perhatian serius di Kabupaten Karawang.
Kejari Karawang memastikan pengusutan belum berhenti pada empat tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam skema penyaluran KPR tersebut.
Editor : Frizky Wibisono