get app
inews
Aa Text
Read Next : 43 Terduga Provokator Diamankan Saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Subang

Bermodalkan Pistol Mainan dan Parang, Gerombolan Rampok Gasak Rp23 Juta di Minimarket Subang

Selasa, 01 September 2026 | 12:43 WIB
header img
Bermodalkan Senpi Mainan dan Parang, Gerombolan Rampok Gasak Uang Puluhan Juta di Minimarket Subang. Foto : Istimewa

SUBANG, iNEWSSubang.id – Bermodalkan pistol korek gas dan senjata tajam, gerombolan perampok nekat menggasak uang puluhan juta rupiah dari sebuah minimarket Alfamart di Jalan Otista, Kabupaten Subang.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026). Dalam aksinya, para pelaku mengancam dua pegawai minimarket menggunakan pistol mainan, golok, dan pisau.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, komplotan tersebut merupakan sindikat lintas daerah yang berasal dari wilayah Bekasi. Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara awalnya mencari target secara acak dengan berkeliling dari Kabupaten Bekasi sampai ke wilayah Kabupaten Subang,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, para pelaku kemudian mengamati kondisi minimarket sebelum memastikan lokasi tersebut menjadi sasaran.

“Setelah melihat ada toko Alfamart yang sepi dan tidak ada pembeli, para pelaku memantau situasi lokasi target yang akan dicuri tersebut,” katanya.

Setelah situasi dianggap aman, para pelaku kemudian masuk ke dalam minimarket. W S diketahui membawa pistol korek gas, G A D menenteng golok, sementara R membawa pisau. Satu pelaku lainnya berinisial S R kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku langsung menghampiri dua orang petugas kasir yang sedang berjaga sambil menodongkan pistol, pisau, dan golok yang telah disiapkan untuk melakukan kejahatan,” kata Andi.

Di bawah ancaman senjata, kedua kasir dipaksa membuka brankas penyimpanan uang. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan para pelaku.

“Para pelaku mengancam para korban menggunakan senjata yang mereka bawa dan memaksa korban untuk membuka brankas tempat penyimpanan uang,” ungkapnya.

Tak hanya mengambil uang dari brankas, komplotan tersebut juga menggasak berbagai jenis rokok di etalase serta uang tunai yang berada di laci kasir.

“Selain uang yang ada di dalam brankas, pelaku juga mengambil rokok yang ada di etalase dan uang yang berada di laci kasir,” ujar Andi.

Akibat aksi tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian mencapai Rp23.737.283.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap sejumlah pelaku yang diketahui berdomisili di wilayah Kota Bekasi Utara.

Mereka masing-masing berinisial W S, R, G A D, dan E. Sementara S R masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengamankan beberapa orang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Andi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario merah bernomor polisi B 3023 TLY dan Honda Scoopy merah bernomor polisi B 5971 KHG, satu buah golok, satu pisau bergagang kuning, satu pistol korek gas, dua helm, serta satu bundel pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Atas perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sementara tersangka E dijerat Pasal 479 juncto Pasal 21 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pembantuan," tukasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut