Efek Pajak Kendaraan Provinsi, PAD Kabupaten Subang Terkoreksi 0,2 Persen
SUBANG, iNEWSSubang.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang diproyeksikan mengalami penurunan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. PAD yang sebelumnya ditargetkan mencapai Rp1,045 triliun, turun sekitar Rp2,107 miliar atau 0,2 persen menjadi Rp1,043 triliun.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penjelasan Bupati Subang atas Raperda Perubahan APBD 2026 serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kang Akur mengatakan penurunan PAD salah satunya dipengaruhi berkurangnya penerimaan pajak kendaraan provinsi. Kondisi tersebut berdampak terhadap penurunan penerimaan opsen pajak yang diterima Kabupaten Subang.
“Proyeksi PAD dalam perubahan APBD mengalami penyesuaian. Salah satu faktornya adalah adanya penurunan penerimaan dari pajak kendaraan provinsi yang berdampak terhadap opsen pajak untuk daerah,” kata Kang Akur.
Meski PAD mengalami penurunan, secara keseluruhan pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 justru diproyeksikan meningkat.
Editor: Frizky Wibisono