Efek Pajak Kendaraan Provinsi, PAD Kabupaten Subang Terkoreksi 0,2 Persen
SUBANG, iNEWSSubang.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang diproyeksikan mengalami penurunan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. PAD yang sebelumnya ditargetkan mencapai Rp1,045 triliun, turun sekitar Rp2,107 miliar atau 0,2 persen menjadi Rp1,043 triliun.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penjelasan Bupati Subang atas Raperda Perubahan APBD 2026 serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kang Akur mengatakan penurunan PAD salah satunya dipengaruhi berkurangnya penerimaan pajak kendaraan provinsi. Kondisi tersebut berdampak terhadap penurunan penerimaan opsen pajak yang diterima Kabupaten Subang.
“Proyeksi PAD dalam perubahan APBD mengalami penyesuaian. Salah satu faktornya adalah adanya penurunan penerimaan dari pajak kendaraan provinsi yang berdampak terhadap opsen pajak untuk daerah,” kata Kang Akur.
Meski PAD mengalami penurunan, secara keseluruhan pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 justru diproyeksikan meningkat.
Pendapatan daerah Kabupaten Subang diproyeksikan mencapai Rp2,736 triliun, naik Rp83,269 miliar atau 3,14 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp2,653 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp1,043 triliun, pendapatan transfer Rp1,689 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,211 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,864 triliun, meningkat Rp99,518 miliar atau 3,60 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp2,764 triliun.
Pada sisi pembiayaan, Pemkab Subang menganggarkan sebesar Rp127,795 miliar, naik Rp16,248 miliar atau 14,57 persen dibandingkan sebelumnya Rp111,546 miliar.
“Perubahan APBD ini merupakan hasil penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah dan pelaksanaan anggaran tahun berjalan,” ujar Kang Akur.
Selain membahas perubahan APBD, DPRD dan Pemkab Subang juga membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kang Akur mengatakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, aset daerah harus dikelola secara tertib dan optimal agar memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” katanya.
Dalam Raperda tersebut, sejumlah ketentuan akan disempurnakan, terutama berkaitan dengan perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Menurut Kang Akur, penyempurnaan aturan diperlukan agar seluruh tahapan pengelolaan aset dapat dilakukan secara terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, aset daerah dapat memberikan manfaat secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, kepala OPD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Kedua Raperda selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Subang sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Frizky Wibisono