Efek Pajak Kendaraan Provinsi, PAD Kabupaten Subang Terkoreksi 0,2 Persen
Selain membahas perubahan APBD, DPRD dan Pemkab Subang juga membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kang Akur mengatakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, aset daerah harus dikelola secara tertib dan optimal agar memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” katanya.
Dalam Raperda tersebut, sejumlah ketentuan akan disempurnakan, terutama berkaitan dengan perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Menurut Kang Akur, penyempurnaan aturan diperlukan agar seluruh tahapan pengelolaan aset dapat dilakukan secara terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, aset daerah dapat memberikan manfaat secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, kepala OPD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Kedua Raperda selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Subang sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Frizky Wibisono