Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Raih 2287 Suara, Sholehudin Menang di Pilkades Blanakan Subang
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum Sebut KTA Pramuka Bisa Gratis, Hati-hati pungli

Rabu, 21 September 2022 | 20:00 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Praktisi Hukum Sebut KTA Pramuka Bisa Gratis, Hati-hati pungli
Praktisi Hukum Subang Endang Supriadi soroti pungutan pembuatan KTA Pramuka untuk pelajar SD dan SMP. (Foto: Istimewa)

Sementara menurut Ketua Kwarcab Pramuka Subang, Tatang Komara, pembuatan KTA Pramuka ini jelas dasar hukumnya. Ia menjelaskan bahwa KTA Pramuka jangan disamakan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

"KTA Pramuka beda dengan NISN, kami organisasi bukan dinas. Ini kepentingan organisasi, penomoran dinamis tidak status seperti Nomor Induk Siswa," jelasnya.

BACA JUGA : Evakuasi Buaya Seberat 100 Kg di Subang Berjalan Dramatis, Resque Damkar Turunkan 10 Personil

Tatang juga mengungkapkan bahwa tidak ada hubungannya antara ia sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Subang dengan jabatannya sebagai Kadisdikbud Subang.

"Kita profesional memisahkan kedudukan setiap orang," tuturnya.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut