Selain itu, Endang Supriadi juga menjelaskan seharusnya pihak Gugus Depan (Gudep) di setiap sekolah melakukan rapat dahulu dengan orang tua siswa terkait pungutan pembuatan KTA Pramuka tersebut.
"Tapi untuk edukasi terkait KTA Pramuk, bila mau ada pungutan, Gugus Depan (Gudep) tiap sekolah mesti rapat dengan orang tua siswa yg akan di pungut, setuju atau tidak nya?," ungkapnya.
BACA JUGA : Dosa Suami yang Malas Bekerja Cari Nafkah untuk Istri, Rasulullah Tegaskan Ini dalam Hadits
Endang Supriadi juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Subang yang juga Ketua Kwarcab Pramuka Subang untuk audensi.
"Pak Kadisdik boleh audiensi dengan saya, saya siapkan AD/ART ttg kepramukaan, UU sisdiknas, UU tentang gerakan pramuka dan peraturan lainnya saya siapkan tentang pengadaan KTA Pramuka landasan hukumnya apa, dan pungutan dasarnya apa, kita diskusi sebelum pungutan jadi masalah Hukum pidana," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda