Kapolri Jelaskan 6 Peran Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata
MALANG, iNews.id - Polri saat ini telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan 131 meninggal dunia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," ujar Kapolri dalam Konferensi pers nya di Malang, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA : Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka
Tersangka pertama yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.
BACA JUGA : Inilah 6 Orang Tersangka Kasus Kanjuruhan, Salah Satunya Kabagops Polres Malang
Tersangka kedua yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait