MALANG, iNewsSubang.id - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Polri akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Salah satu tersangka yang ditetapkan Polri yaitu Direktur Utama (Dirut) LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers nya di Malang, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA : HUT TNI ke 77, Dandim 0605 Subang Kunjungi dan Rumah Pejuang Veteran
Seperti fiketahui, peristiwa Kanjuruhan terjadi usai Arema kalah dari Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022. Kasus kerusuhan tersebut menyebabkan 131 orang tewas. Selain itu, ratusan orang lainnya luka-luka.
Kapolri menjelaskan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Penembakan itu terbagi dibeberapa lokasi tribun.
BACA JUGA : Segera Jalani Operasi Pemisahan, Kadinkes Subang Berikan Bantuan Balita Kembar Siam
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait