SUBANG, iNEWSSubang.id – Polres Subang meringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi di Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang.
Sementara itu, empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (1/10/2026).
Fajri mengatakan, aksi begal tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban sedang melintas di kawasan Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren.
“Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang langsung melakukan penyelidikan,” kata Fajri dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran.
Tim gabungan akhirnya menangkap seorang tersangka berinisial RRA alias L di wilayah Kabupaten Purwakarta pada Rabu (23/9/2026).
Dalam aksinya, para pelaku menghadang korban yang sedang melintas. Korban kemudian mengalami kekerasan dengan dipukul menggunakan tangan kosong dan benda lainnya.
"Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil telepon seluler milik korban sebelum melarikan diri," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka masing-masing berinisial MDN alias, I, P, dan F alias I.
"Keempatnya telah ditetapkan sebagai DPO dan hingga kini masih diburu oleh jajaran Polres Subang," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah batu dan satu unit sepeda motor.
"Atas perbuatannya, tersangka RRA alias L dijerat Pasal 479 Ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” Tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
