get app
inews
Aa Read Next : TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan dari Tayangan Televisi dan Media Sosial

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:45 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNewsSubang.id - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Polri akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Salah satu tersangka yang ditetapkan Polri yaitu Direktur Utama (Dirut) LIB Akhmad Hadian Lukita.

"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers nya di Malang, Kamis (6/10/2022).

BACA JUGA : HUT TNI ke 77, Dandim 0605 Subang Kunjungi dan Rumah Pejuang Veteran

Seperti fiketahui, peristiwa Kanjuruhan terjadi usai Arema kalah dari Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022. Kasus kerusuhan tersebut menyebabkan 131 orang tewas. Selain itu, ratusan orang lainnya luka-luka.

Kapolri menjelaskan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Penembakan itu terbagi dibeberapa lokasi tribun.

BACA JUGA : Segera Jalani Operasi Pemisahan, Kadinkes Subang Berikan Bantuan Balita Kembar Siam

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut