SUBANG, iNEWSSubang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang berinisial A.S. sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (16/9/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli PT KITS di Desa Parigimulya selama periode 2019 hingga 2025.
Dalam penyidikan, A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS. Uang tersebut diduga diminta untuk penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pelepasan hak di hadapan notaris/PPAT.
“Dalam kurun waktu 2019 sampai 2025, Kepala Desa Parigimulya A.S. telah meminta uang Rp800 per meter persegi dalam setiap tanah yang akan dibeli PT KITS untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan sebagai saksi di notaris/PPAT,” ujar Noordien, Rabu (16/9/2026).
Menurut Noordien, permintaan uang tersebut diduga disertai ancaman. A.S. disebut mengancam tidak akan menandatangani Surat Keterangan Desa dan tidak bersedia menjadi saksi di hadapan PPAT apabila uang yang diminta tidak diberikan.
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang telah dibebaskan PT KITS mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dari proses tersebut, penyidik menduga A.S. telah menerima uang sebesar Rp1.374.307.200 selama periode 2019 hingga 2025.
“Bahwa saudara A.S. telah mendapatkan sejumlah uang dari kurun waktu 2019 sampai 2025 dari hasil pemerasan tersebut sebesar Rp1.374.307.200 dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Noordien.
Atas perbuatannya, A.S. disangkakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, A.S. juga disangkakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A.S. langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Noordien menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Penanganan perkara tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya Kejari Subang menjaga iklim investasi di daerah.
“Kami akan menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang bergerak positif. Jika iklim investasi baik, peluang kerja terbuka dan penegakan hukum Kejari Subang akan dinikmati masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
