Progres RTRW Dikebut, Pemkab Subang Fokus Pertahankan LP2B dan Zonasi Kawasan Industri

Ricardo Sibuea
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, Yanto Budiman. (Foto : iNewssubang.id/Ricardo).

SUBANG, iNEWSSubang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang terus mempercepat proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang. Proses revisi tersebut kini memasuki tahap menuju Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, Yanto Budiman mengatakan proses revisi RTRW telah berjalan sekitar lima tahun dan saat ini tengah diarahkan untuk mendapatkan Persub dari Kementerian ATR/BPN.

“Sekarang kita sedang menuju Persub Dirjen Tata Ruang, melalui Direktur Tata Ruang,” ujar Yanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Yanto, sebelum Persub diterbitkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu disesuaikan. Salah satunya terkait substansi tata ruang serta kepentingan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan.

“Masih perlu dilakukan revisi di luar substansi dan mengakomodasi kepentingan pusat, terutama kaitannya dengan ketahanan pangan,” katanya.

Ia menjelaskan, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah dilakukan Pemkab Subang menjadi salah satu faktor penting dalam proses perubahan RTRW.

Hal tersebut berkaitan dengan kesepakatan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk mempertahankan sekitar 87 persen lahan pertanian, terutama lahan sawah yang menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN.

“Alhamdulillah, Subang menjadi yang pertama menetapkan 87,11 persen, kemudian diikuti kabupaten lain,” ujar Yanto.

Dalam perubahan RTRW tersebut, Yanto menyebut tidak banyak perubahan terhadap zona yang sudah ditetapkan. Pemerintah daerah lebih banyak melakukan penambahan atau penyesuaian zona berdasarkan kebutuhan wilayah.

Ia mencontohkan kawasan peruntukan industri yang sebelumnya telah ditetapkan di tujuh kecamatan tetap dipertahankan. Namun, terdapat sejumlah wilayah yang sebelumnya terdeliniasi sebagai kawasan pertanian yang akan disesuaikan dengan penambahan zona tertentu.

“Untuk penetapan zona tidak banyak yang diubah. Lebih banyak penambahan, misalnya di wilayah Cipeundeuy dan Pabuaran,” jelasnya.

Yanto mengatakan setelah Persub dari Kementerian ATR/BPN diterbitkan, proses selanjutnya akan dibawa ke DPRD Kabupaten Subang untuk pembahasan. Setelah itu, dokumen akan kembali masuk ke tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki waktu dua bulan setelah Persub diberikan untuk menyelesaikan proses penetapan Perda.

“Diberikan waktu dua bulan oleh ATR/BPN. Apabila tidak jadi Perda dalam jangka waktu dua bulan, akan ditarik menjadi Permen,” pungkas Yanto.

Pemkab Subang berharap proses perubahan RTRW tersebut dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian terhadap arah pemanfaatan ruang sekaligus tetap menjaga lahan pertanian dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network