Kejari Subang Kembalikan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi Selama Tahun 2025

Yudy Heryawan Juanda
Kejari Subang Kembalikan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi Selama Tahun 2025. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri Subang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.618.421.327,- (satu miliar enam ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Mei ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Bambang Winarno, menjelaskan bahwa angka pengembalian tersebut berasal dari empat perkara korupsi yang melibatkan dana desa, pengadaan ambulans, pembangunan gedung rumah sakit, dan bantuan kepada kelompok tani.

"Hingga hari ini, kami berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dari beberapa perkara yang telah kami tangani sejak awal tahun. Ini adalah bentuk nyata komitmen Kejari Subang dalam memulihkan uang negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi," ujar Bambang kepada awak media, Senin (19/5/2025).

“Kami juga sedang menangani beberapa perkara lain yang masih dalam tahap penyelidikan dan segera akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tambah Bambang.

Bambang juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Subang dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network