“Kami memohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat Kabupaten Subang agar Kejaksaan Negeri Subang dapat terus meningkatkan capaian kinerja, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Rincian Pengembalian Kerugian Negara:
1. Korupsi Dana Desa Blanakan
Dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, dengan terpidana Hj. Isnaeni binti H. Mohamad Ali (alm) dan Endin Haerudin Rosyadi bin Mashuri (alm), Kejari berhasil mengembalikan dana sebesar Rp600.000.000,- ke kas negara.
2. Pengadaan Mobil Ambulans RSUD Subang
Pada perkara pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan (mobil ambulans) RSUD Kelas B Kabupaten Subang yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2020, total uang yang berhasil dikembalikan mencapai Rp169.700.000,-. Uang ini berasal dari saksi Eka Kurniawan sebesar Rp157.500.000,- dan saksi Arif Rahman Hakim alias Iip sebesar Rp12.200.000,-. Ketiganya terkait dengan terpidana Ana Juhana, S.Pd.I. alias Ayung bin Sacim (alm), Mochammad Dannis, dan terdakwa Diky Arief Rahman.
3. Pembangunan Gedung IBS RSUD Subang
Perkara penyimpangan pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun 2016 dan 2018 melibatkan terdakwa Ana Juhana dan Suherman bin Muhammad Syafei (alm). Pengembalian uang negara dalam perkara ini mencapai Rp831.721.327,- yang diperoleh selama proses penyidikan dan penuntutan.
4. Dugaan Korupsi Bantuan untuk GAPOKTAN
Dalam perkara dugaan korupsi bantuan pemerintah untuk GAPOKTAN Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, tahun anggaran 2015 yang masih dalam penyidikan, Kejari telah menerima penitipan uang senilai Rp17.000.000,- dari beberapa saksi. Proses penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera dilakukan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait