SUBANG, iNewsSubang.id — Kejaksaan Negeri Subang kembali mengungkap praktik korupsi yang menggerogoti sektor pertanian. Seorang Ketua Gapoktan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah untuk kelompok tani.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, telah menetapkan seorang tersangka selaku Ketua Gapoktan berinisial UAK (61) di dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah terhadap gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, tahun anggaran 2015," ujar Kajari Subang, Noordien Kusumanegara, kepada awak media, Senin (8/12/2025).
Kasus yang telah lama menjadi perhatian ini akhirnya mendapat titik terang setelah penyidik memeriksa rangkaian bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pertanian. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian cukup besar.
"Adapun kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp620.712.270. Yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Subang," katanya.
Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Penyidik menilai ada risiko signifikan bila tersangka tidak segera diamankan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait
