Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

JAKARTA, iNewsSubang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (4/9/2025).
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB. Ia tampak ditemani tim pengacara, salah satunya Hotman Paris Hutapea. Mantan menteri itu terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap sambil membawa tas jinjing hitam.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem, Jurist Tan (JT/JS), serta konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Editor : Yudy Heryawan Juanda