Reforma Agraria 2026 Dimulai, Pemkab Subang Fokus Benahi Aset dan Akses Tanah di Patimban
SUBANG, iNEWSSubang.id — Pemerintah Kabupaten Subang mulai memperkuat pelaksanaan reforma agraria melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (20/8/2026).
Rakor tersebut dibuka langsung Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi. Pertemuan ini membahas arah kebijakan reforma agraria, terutama penataan aset dan pemberian akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara produktif.
Untuk tahun 2026, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, menjadi salah satu wilayah yang difokuskan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Subang sekaligus Ketua Harian GTRA Subang, Pantoan K.P.H. Tambunan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan roadmap pelaksanaan reforma agraria, mulai dari persiapan, identifikasi potensi, penataan akses, integrasi pendapatan dan aset, hingga pembentukan kampung reforma agraria.
“Untuk tahun ini, kegiatan reforma agraria yang akan kita kerjakan adalah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara. Isu yang diangkat adalah penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul di Desa Patimban,” ujar Pantoan.
Menurutnya, persoalan tanah timbul dan keberadaan masyarakat penggarap menjadi salah satu hal yang perlu dibahas bersama dalam proses penataan aset dan akses di wilayah tersebut.
Reforma agraria sendiri tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan atau legalisasi tanah. Program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses terhadap sumber daya, kesempatan usaha, pemberdayaan, serta pemanfaatan tanah secara berkelanjutan.
Bupati Subang Reynaldy mengatakan reforma agraria merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya agraria.
“Reforma agraria tidak hanya berhenti pada penataan aset dan legalisasi tanah. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan akses terhadap sumber daya, kesempatan usaha, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan,” kata Reynaldy.
Pemkab Subang juga mendorong pengembangan kampung reforma agraria di Desa Patimban. Program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung posisi Patimban sebagai kawasan strategis dan penyangga ekonomi Subang.
Reynaldy menegaskan pelaksanaan reforma agraria membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar program tidak berjalan secara parsial.
“Pelaksanaan reforma agraria harus dilakukan secara terpadu, kolaboratif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semua pihak harus mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, GTRA Kabupaten Subang juga melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama mengenai arah kebijakan serta penanganan reforma agraria.
Kesepakatan itu menjadi salah satu pijakan untuk memperkuat koordinasi antara Pemkab Subang, BPN, pemerintah desa, serta unsur terkait lainnya dalam menjalankan program reforma agraria.
Pemerintah berharap pelaksanaan reforma agraria di Patimban tidak hanya menyelesaikan persoalan penataan aset, tetapi juga mampu membuka akses ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penggarap.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Subang, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Subang, para kepala perangkat daerah, narasumber, Ketua PCNU Subang, Camat Pusakanagara, serta Kepala Desa Patimban.
Editor : Frizky Wibisono