Teknisi Internet Dikeroyok Kelompok Remaja Bersenjata di Subang, 2 Orang Diringkus Polisi
SUBANG, iNEWSSubang.id – Seorang warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang saat sedang memperbaiki jalur internet. Korban mengalami luka berat setelah dikejar dan diserang menggunakan senjata tajam.
Korban diketahui bernama Yudi Hartono (29), warga Dusun Blendung IV, Desa Blendung, Kecamatan Purwadadi. Ia dikeroyok sekelompok orang yang mengendarai sekitar 10 sepeda motor di pinggir Jalan Raya Purwadadi-Kalijati, Dusun Blendung, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Akibat pengeroyokan tersebut, Yudi mengalami sejumlah luka, di antaranya telunjuk tangan kanan hingga putus, luka sobek di kepala dan kaki, serta luka pada bagian punggung.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi sedang memperbaiki jalur internet pada tiang WiFi di sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, rombongan sekitar 10 sepeda motor melintas dari arah utara menuju selatan. Sejumlah orang dalam rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang.
“Ketika rombongan datang dengan membawa senjata tajam, korban dan saksi merasa khawatir kemudian berusaha menyelamatkan diri. Namun, mereka justru dikejar oleh rombongan tersebut,” kata Andi saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Dalam pengejaran tersebut, salah satu sepeda motor diduga menabrak korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, sejumlah pelaku kemudian melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.
“Korban mengalami luka cukup serius akibat pengeroyokan tersebut. Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban,” ujarnya.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Raudhah untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Purwadadi Polres Subang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial RN di wilayah Dusun Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi.
Andi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang untuk menjalani proses penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan, ada enam orang yang diduga terlibat. Saat ini dua orang sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing,” jelas Andi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan celana milik korban, 13 buah celurit panjang atau corbek, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 10 dan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya mencapai sembilan tahun penjara.
Andi menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Subang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” pungkas Andi.
Editor : Frizky Wibisono