"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Kajari menegaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan pusat agar penegakan hukum di sektor-sektor vital tidak lagi setengah hati. Korupsi yang menyangkut swasembada pangan menjadi salah satu prioritas nasional.
"Bahwa penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam surat edaran tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu sektor swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan tani," pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang menjerat sektor pertanian, sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan petani. Publik kini menanti proses hukum selanjutnya dan berharap kasus serupa tak terus berulang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait
