SUBANG, iNewsSubang.id — Kejaksaan Negeri Subang kembali mengungkap praktik korupsi yang menggerogoti sektor pertanian. Seorang Ketua Gapoktan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah untuk kelompok tani.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, telah menetapkan seorang tersangka selaku Ketua Gapoktan berinisial UAK (61) di dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah terhadap gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, tahun anggaran 2015," ujar Kajari Subang, Noordien Kusumanegara, kepada awak media, Senin (8/12/2025).
Kasus yang telah lama menjadi perhatian ini akhirnya mendapat titik terang setelah penyidik memeriksa rangkaian bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pertanian. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian cukup besar.
"Adapun kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp620.712.270. Yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Subang," katanya.
Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Penyidik menilai ada risiko signifikan bila tersangka tidak segera diamankan.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Kajari menegaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan pusat agar penegakan hukum di sektor-sektor vital tidak lagi setengah hati. Korupsi yang menyangkut swasembada pangan menjadi salah satu prioritas nasional.
"Bahwa penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam surat edaran tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu sektor swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan tani," pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang menjerat sektor pertanian, sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan petani. Publik kini menanti proses hukum selanjutnya dan berharap kasus serupa tak terus berulang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait
