SUBANG, iNewsSubang.id - Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada program kredit konsumtif untuk guru di bank BPR Subang Cabang Binong yang merugikan negara hingga Rp1 miliar lebih.
BACA JUGA : Pasca Banjir Rob, Pantai Pondok Bali Subang Aman untuk Dikunjungi
Pada bulan April 2017, PD BPR Subang Cabang Binong (BUMD) telah mengeluarkan dana untuk 18 kredit konsumtif (sertifikasi) dengan total Rp1.754.000.000.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, kasus tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu dan baru dilaporkan pada tahun 2021. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Subang berhasil menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA : Momen Presiden Jokowi Main Lato-Lato saat Kunjungi Pasar Tradisional Subang
"Keempat tersangka yaitu dua orang pegawai BPR binong yakni R-J (Ruslan Jaelani) dan YIA, sementara dua orang lainnya merupakan pensiunan PNS (guru) yaitu R (Rosmawati) dan TRM," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (28/12/2022).
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait