JAKARTA, iNEWSSubang.id – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Iman mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Selain itu, konflik agraria juga masih berlangsung di sejumlah wilayah.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” kata Iman dalam rapat paripurna.
Menurut Iman, Baleg mendapat penugasan membahas RUU tersebut bersama pemerintah berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 7 September 2026 dan Surat Presiden Nomor 47/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Dalam proses penyusunan, Baleg juga melibatkan partisipasi publik dengan mengundang 55 pihak. Mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi, LSM, perusahaan swasta maupun daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah turut menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian dibahas oleh Panja secara intensif.
“Pembahasan dilakukan secara intensif melalui Panitia Kerja, kemudian dilanjutkan dengan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi hingga menghasilkan rumusan yang disepakati,” ujar Iman.
RUU tersebut memuat sejumlah substansi utama, di antaranya penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria, lokasi prioritas reforma agraria, serta pengaturan objek dan subjek reforma agraria.
Setelah laporan Baleg diterima, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Para peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”
Dasco selanjutnya mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Agenda rapat paripurna tersebut tercantum dalam laman resmi DPR RI.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
