JAKARTA, iNewsSubang.id – Komisi III DPR tengah mempercepat pembahasan dua rancangan undang-undang strategis, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Keduanya ditargetkan bisa tuntas sebelum akhir 2025.
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa kedua RUU tersebut menjadi perhatian serius publik sekaligus komitmen pihaknya.
"Jadi memang dua rancangan undang-undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," ujar Sudding, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, Komisi III akan memprioritaskan pembahasan RKUHAP sebelum masuk ke RUU Perampasan Aset. Hal ini karena RKUHAP akan menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam praktik perampasan aset.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait