Ahmad Dhani Terbukti Langgar Etik, Ini Sanksi dari MKD DPR

Felldy Utama
Ahmad Dhani Terbukti Langgar Etik, Ini Sanksi dari MKD DPR. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI berdasarkan dua laporan yang diterima. Keputusan ini diambil dalam rapat internal tertutup yang digelar, Rabu (7/5/2025).

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dek Gam menegaskan bahwa MKD merupakan institusi yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR. Dalam prosesnya, MKD menyimpulkan bahwa Ahmad Dhani telah melakukan pelanggaran etik.

"Tiga, menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," ujarnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network