Gelar Paripurna, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Achmad Al Fiqri
DPR RI menargetkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026. (Foto : Istimewa).

JAKARTA, iNEWSSubang.id DPR RI menargetkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna tersebut.

Usai rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian terkait waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Dia juga meminta adanya dokumen tertulis agar komitmen tersebut dapat menjadi pegangan masyarakat.

"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco kembali menegaskan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

Dasco mengatakan DPR juga akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat.

Aspirasi yang disampaikan AMPB selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bagian dari pembahasan RUU. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

DPR menilai keterlibatan masyarakat diperlukan agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung transparan dan dapat diawasi publik. Partisipasi tersebut diharapkan turut menghasilkan regulasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam audiensi tersebut, AMPB juga menyampaikan sejumlah laporan terkait dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Dasco meminta pihak AMPB menyerahkan lokasi serta kronologi kejadian secara lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak terkait.

Terkait aksi penyampaian pendapat di sekitar Kompleks Parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Dia mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Dengan demikian, DPR menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Di sisi lain, masyarakat tetap diberikan ruang untuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan undang-undang tersebut.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network