SUBANG, iNEWSSubang.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menggeledah sejumlah kantor dan gudang yang berkaitan dengan penyimpanan serta distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana mafia pupuk bersubsidi.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Rabu (26/8/2026). Dari sejumlah lokasi, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan,” ujar Noordien dalam konferensi pers di Kantor Kejari Subang, Kamis (27/8/2026).
Noordien mengungkapkan, ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik.
Lokasi pertama merupakan kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Ciasem. Kemudian, penyidik menggeledah kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati di Pamanukan.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di area pergudangan Lini III PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Logistik Indonesia di Binong.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti untuk selanjutnya diperiksa dan dianalisis.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Noordien.
Kasipidsus Kejari Subang, Enggi Elber, S.H., mengatakan penyidik masih mendalami modus operandi dalam kasus tersebut.
Salah satu indikasi yang ditemukan berkaitan dengan tata kelola penyimpanan pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Ya, saya spill sedikit ya, barang yang disimpan tidak sesuai,” kata Enggi.
Meski demikian, Enggi belum mengungkap secara detail bentuk pelanggaran maupun modus yang tengah didalami. Menurutnya, informasi tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan.
“Ini adalah strategi penyidikan sehingga tidak bisa dibuka secara gamblang, karena khawatir barang bukti dikaburkan,” jelasnya.
Penyidik kini masih memeriksa dokumen dan barang bukti yang disita dari tiga lokasi tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyimpanan dan distribusi pupuk bersubsidi.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Subang juga menggandeng BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kejari Subang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami rangkaian dugaan penyimpangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Semua alat bukti yang kami amankan akan kami analisis untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Enggi.
Penggeledahan sejumlah gudang pupuk subsidi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Subang mengungkap dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi sekaligus memastikan proses penyalurannya sesuai ketentuan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
